Rabu, 07 Januari 2015

Pernikahan Adat Ala Masyarakat Minangkabau

Adat Minangkabau

Pernikahan Adat Minangkabau

Indonesia adalah Negara yang kaya akan kebudayaan dan adat istiadat, inilah yang membuat Prosesi Pernikahan di Indonesia menjadi khas dan banyak keunikan yang dapat di angkat dari setiap Prosesinya. Setelah kita membahas pernikahan dari pulau Jawa, dan Beberapa waktu yang lalu juga membahas mengenai Pernikahan adat Batak, kali ini kita akan membahas mengenai Keunikan Pernikahan Ala Masyarakat Minangkabau.  

Adat Minangkabau
Maresek adalah langkah pertama dari proses pra-nikah di Minangkabau; anggota keluarga calon mempelai pria akan melamar calon pengantin wanita, yang akhirnya akan menciptakan kesepakatan bersama. Perencanaan dan pelaksanaan pernikahan umumnya melibatkan sejumlah besar anggota keluarga, terutama dari sisi mempelai wanita. Ini merupakan adat bagi wanita di Minangkabau dan keluarganya untuk terlibat dalam sebagian besar rencana pernikahan, termasuk dalam lamaran pernikahan, sesuai dengan budaya Minangkabau yang matrilineal. Ayah dari pengantin wanita tidak terlalu memiliki andil dalam prosesi lamaran pernikahan, karena keputusan merupakan hak prerogatif dari keluarga ibu mempelai wanita. Keluarga ibu mempelai wanita melakukan negosiasi dengan keluarga pengantin pria dan memutuskan persyaratan untuk pernikahan. 

Adat Minangkabau


Pernikahan di Minangkabau merupakan bagian penting dari kebudayaan orang Minangkabau, sejumlah pakaian adat, rumah, dan perlengkapan yang terkait dengan pernikahan direkonstruksi dan ditampilkan di museum lokal di Sumatera Barat. Pernikahan itu sendiri biasanya dilakukan dengan berbagai upacara dan tradisi selama dua minggu. Kostum pernikahannya sangat rumit. Tata cara pernikahan di Minangkabau juga tidak terlepas dari tradisi Islam.

Adat Minangkabau


Prosesi Pernikahan Adat tidak hanya sampai Menggelar Akad nikah kedua mempelai, setelah pernikahan masih ada beberapa hal yang harus di lakukan kedua pengantin dan juga keluarga. Setelah menikah, kedua mempelai tidak tinggal di rumah mempelai pria, tetapi tinggal di rumah ibu mempelai wanita. Sang suami pindah ke rumah istrinya dengan membawa segala harta miliknya. Namun, sesuai adat masyarakat, dia boleh tinggal bersama adik perempuannya bahkan setelah menikah dan mengunjungi rumah istrinya hanya pada malam hari. Karena wanita mengontrol setiap aspek kehidupan keluarga di kalangan masyarakat Minangkabau, seorang pria lebih memilih untuk pergi ke luar negara atau ke luar desa atau kota untuk mencari peluang yang lebih besar demi kemajuan pribadi. Jika mereka tinggal di rumah, maka mereka dipandang rendah sebagai pria yang lemah, penurut, dan kurang agresif. Dengan perubahan zaman dan modernisasi, para pria di Minangkabau punya lebih banyak kesempatan di luar rumah mereka, dan banyak pria lebih memilih untuk pergi merantau. Hal ini juga dipraktekkan setelah seorang pria menikah; mereka keluar dari rumah ibu mereka dan secara simbolis mengunjungi rumah ibu mereka untuk menghormati adat matriarkal dalam masyarakat mereka. Secara budaya, orang Minangkabau mempertahankan sistem matrilineal, di mana wanita memiliki hak yang lebih besar daripada pria dalam hal-hal yang berkaitan dengan harta pusaka atau warisan, keluarga, dan pengasuhan anak. Harta warisan hanya dibagikan kepada saudara/anak perempuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar