Prosesi Pernikahan Adat Batak
Setelah sebelumnya kita membahas tentang Prosesi Pernikahan adat Batak, yang harus di lalui sebelum pelaksanaan Akad Nikah kedua mempelai pada tulisan kali ini kita akan melanjutkan prosesi-prosesi lainnya yang harus di lalui kedua mempelai dan keluarga menjelang hari pernikahan. kita akan membahas tentang upacara Martumpol (baca : martuppol) atau proses Penanda-tanganan persetujuan pernikahan adat
oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak
mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara Partumpolon dilaksanakan oleh
pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut
Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting).
Tingting ini harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut.
Apabila setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru
dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon). Selanjutnya setelah Martumpol di laksanakan, maka kedua keluarga mempelai dapat menggelar acara Martonggo Raja atau Maria Raja. yaitu suatu kegiatan pra pernikahan adat yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pernikahan adat yang bertujuan untuk :
- Mempersiapkan kepentingan pernikahan adat yang bersifat teknis dan non teknis
- Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pernikahan adat pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pernikahan adat dalam waktu yang bersamaan.
- Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
- Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
- Jambar yang dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
Namun proses Pernikahan adat batak tak berhenti sampai disini, setelah kedua mempelai sah di mata adat dan agama maka tahap selanjutnya adalah Paulak Unea.
- Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan).
- Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar